AR Bernyanyi, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Bekuk EW di Banjarbaru

AR Bernyanyi, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Bekuk EW di Banjarbaru

PULANG PISAU - Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil membekuk EW di Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat 8 April 2022 malam, pekan lalu.

Pria berusia 46 Tahun itu dibekuk dari "nyanyian" AR alias B warga Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau yang sebelumnya dibekuk pada tanggal 6  April  2022 lalu.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, berbekal dari nyanyian AR lah sehingga personel Satresnarkoba berhasil membekuk EW.

"Ketika membekuk AR, anggota berhasil mendapatkan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu. Kemudian ditanyakan dimana si AR ini mendapatkan barang tersebut, dan diakuinya didapatkan dari EW," ungkapnya, Selasa (12/4/2022).

Dilanjutkannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat pengeledahan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, Uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah Hp dan sepeda Motor Merk F1ZR rakitan tanpa plat nomor tanpa kunci kontak," terangnya. 

"Terduga terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Daspin.[manan]


Lebih baru Lebih lama