Gegara Sabu, Dua Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

Gegara Sabu, Dua Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU - Dua orang yang diduga budak Sabu, yakni AR (52) dan EW (46) di bekuk Unit Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di dua tempat berbeda.

Dimana AR yang merupakan Warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau didiamankan Polisi di Poros Jalan Tahai, Rabu (6/4/2022) sekira jam 20.00 Wib.

Sementara E diamankan Polisi di Rumah pelakunya di  Komplek Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat  (8/4/2022) sekira jam 22.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pilang Pisau AKP Daspin membenarkan diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dia menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (6/4) pukul18.30 Wib, pada saat anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Tahai Jaya RT/RW : 010/003 Desa Tahai Jaya Kecamatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika

"Setelah dilakukan pengintaian di lokasi oleh Anggota Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba 20.00 Wib, terlihat seorang laki-laki AR ((52) berhenti dipinggir jalan Poros Tahai Jaya tersebut dengan mengendarai sepeda motor F1ZR rakitan warna hitam tanpa Plat nomor," ucap Daspin Selasa (12/4/2022)

Setelah dilakukan pengeledahan penggeledahan petugas menemukan barang bukti.(BB) 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, Uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah Hp dan sepeda Motor Merk F1ZR rakitan tanpa plat nomor tanpa kunci kontak.

Pelaku, kata Daspin, mengakui bahwa selaim penjual dirinya juga pemakai sabu-sabu. Sementara barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari EW yang merupakam warga Banjar Baru Kalsel.

"Setelah dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga Jumat  (8/4) sekira jam 22.00 Wib kita EW di rumahnya di.Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam, Kecamatan  Cempaka, Kota Banjar Baru," katanya.

Kemudian, dari Pelaku AE di temukan BB 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah buku rekening BRI 1 Hp 1 buah Bong, 1 pipet kaca, dan 1 buah korek api.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," terangnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama