Tak Kooperatif, HAT Diamankan Petugas Kejaksaan

Tak Kooperatif, HAT Diamankan Petugas Kejaksaan

DIKAWAL Ketat Tim Tabur Kajati Kalteng, HAT Dibawa ke Palangka Raya.| foto : deni

PALANGKA RAYA - Usai ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, HAT yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah tiba di Kota Palangka Raya, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

HAT sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tembus antar Desa di 11 Desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

HAT yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000 ini dibawa Tim yang dipimpin Aspidsus, Douglas Pamino Nainggolan dan Asintel, Komaidi 

Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya mengatakan, tersangka HAT diamankan karena pada saat dipanggil sebanyak tiga kali sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi Kalteng, tidak kooperatif. 

"HAT sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, disampaikan secara patut hingga tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya dalam keterangan pers di Kejati Kalteng. 

Iman menerangkan, saat dilakukan penangkapan HAT kooperatif. Penetapan tersangka HAT tidak akan mengganggu proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

"Penangkapan tersangka tidak akan mengganggu proses praperadilan yang diajukan oleh HAT di pengadilan," tandasnya. 

HAT terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi bersama terdakwa Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu yang sudah divonis 4 tahun penjara.[deni]


Lebih baru Lebih lama