Suriansyah Halim dan PN Palangka Raya Eksekusi 2 Unit Ruko

Suriansyah Halim dan PN Palangka Raya Eksekusi 2 Unit Ruko

DUA unit ruko yang dieksekusi.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama Kantor Hukum Suriansyah Halim & Partner melaksanakan eksekusi dua unit rumah toko (ruko) yang berada di jalan Garuda Kota setempat, Selasa (29/3/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 19/Pen.Pdt.Eks.AHT/2019/PN.Plk tanggal 20 Desember 2019. Dimana dalam poinnya mengharuskan objek eksekusi dikosongkan.

Eksekusi tersebut dibacakan langsung oleh Panitera PN Palangka Raya yang dihadiri juru sita PN, BPN Palangka Raya, juga didampingi personel dari Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016 Palangka Raya.

Seusai prosesi tersebut, Suriansyah mengungkapkan bahwa eksekusi itu bertujuan untuk kepastian hukum kepada kliennya yang sudah menunggu objek hasil lelangan kurang lebih  dua tahun, namun tak kunjung dapat dikuasai.

"Kami memohonkan eksekusi ini demi untuk kepastian hukum klien kami karena telah memenangkan hasil lelang. Hampir tiga tahun ini klien kami tidak bisa menempati karena masih ada permasalahan yang belum diselesaikan antara pihak Bank dan hasil sitaan," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama