Sekda Kotabaru Resmi Buka TLHP dan BPK

Sekda Kotabaru Resmi Buka TLHP dan BPK

UNTUK mempercepat penyelesaian tindak lanjut pembinaan dan pengawasan internal dilakukan audit.| foto : zainuddin

KOTABARU - Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad secara resmi membuka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Semester 1 Tahun 2022, di ruang Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (23/3/22).

Ini untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal yang merupakan bagian dari Audit BPK RI sebagai pendamping dalam Pemeriksaan Pelaksanaan Tindak Lanjut (PPTL) hasil pemeriksaan Inspektorat .

Sekda Said menyampaikan, untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut audit dari BPK RI melalui pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat BPK RI selambat-lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.

"Sehingga percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester 1 ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021," jelas Sekda.

Ia, mengatakan, bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsilasi Pemutakhiran Data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dari perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2022 tahun ini.

Said mengimbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, agar bisa meningkatkan perbaikan Tata Kelola Keuangan yang lebih baik lagi. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Baik itu Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan, dengan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan oleh Inspektur Kabupaten Kotabaru.

Dalam hal itu, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Suherman menyampaikan pemaparannya tentang Dasar Hukum BPK dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD, serta Pemerintah.

Suherman menambahkan, Aspek Hukum dalam tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawas intern.

Pembukaan TLHP dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala SKPD dan seluruh peserta.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama