Pemberlakuan Tarif Umum Peserta BPJS di Puskesmas ini Dicabut

Pemberlakuan Tarif Umum Peserta BPJS di Puskesmas ini Dicabut


BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menegaskan bahwa surat edaran Puskesmas tentang surat pemberlakuan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hal ini, disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir usai melaksanakan rapat bersama Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para Kepala Puskesmas dan pihak BPJS Kesehatan di Ruang Sekda Barsel, Kamis 17 Maret 2022.

Ditegaskan oleh Aty, berdasarkan pertemuan tersebut, dipastikan bahwa semua Puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut pengenaan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan. 

“Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat sebagai wakil bupati di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus selama dua periode ini singkat. Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinkes Barsel, dr. Daryomo Sukiastono, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi. “Dijawab BPJS jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. 

Jadi ya itulah misnya mungkin di situ, terangnya. Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemukanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan. 

"Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya, BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari pusat,” sebutnya. Lanjut Yomi, dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di Puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi. 

“Jadi setelah ada pernyataan tadi, hasil musyawarah tadi, dengan demikian jadi otomatis surat pemberitahuan dari Puskesmas Buntok itu kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tegasnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama