Muncul Fenomena Aliran Sesat Meresahkan di Kapuas, Kemenag Ambil Sikap

Muncul Fenomena Aliran Sesat Meresahkan di Kapuas, Kemenag Ambil Sikap

PENYELENGGARA Kristen Kemenag Kapuas gelar rapat sikapi adanya aliran sesat.| foto : kemenag kapuas

KUALA KAPUAS - Menyikapi munculnya aliran yang diindaksi sesat dan meresahkan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Hamidhan melalui Penyelenggara Kristen Herwandae, Kamis (10/9/2022) menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat terkait adanya ajaran sesat yang meresahkan masyarakat khususnya bagi umat Kristiani di wilayah setempat.

"Dalam pertemuan pertemuan yang digelar Senin, 7 Maret 2022 di Kantor Kemenag Kapuas kami mengundang pihak-pihak terkait," kata Herwandae.

Pertemuan itu lanjutnya dihadiri oleh perwakilan Pengurus Aras PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Kabupaten Kapuas, PGPI (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia) Kabupaten Kapuas, PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia Kabupaten Kapuas dan Organisasi Gereja Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Kapuas dengan mengirimkan perwakilannya 2 orang.

"Kami sampaikan bahwa kondisi umat yang mulai resah dengan adanya laporan masyarakat," imbuhnya.

Yakni terkait keberadaan aliran atau ajaran sesat yang meng-atasnamakan “Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa" di Kabupaten Kapuas.

“ini harus segera diambil tindakan atau langkah penanganan selanjutnya sebelum terjadi yang tidak kita inginkan dan juga untuk ketentraman dan kenyamanan umat Kristiani di Kabupaten Kapuas," ucap Herwandae.

Lanjutnya, Herwandae Kementerian Agama melalui Penyelenggara Kristen Kapuas mendengarkan dari masing-masing tanggapan piimpinan aras Gereja Nasional Kabupaten Kapuas aras terhadap ajaran yang disebarkan oleh Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa Kapuas tersebut dan mengambil sikap bersama bahwa menolak keberadaan dan segala aktifitas ajaran  Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa si Kabupaten Kapuas.

Kemudian juga menolak segala ajaran maupun soktrin gereja tersebut karena menyimpang dari ajaran Alkitab (Ajaran Kristen) dan menolak oknum penyebaran ajaran mengajar pendidikan Agama Kristen di sekolah.

“Kami sepakat menolak keberadaan dan segala aktifitas aliran atau ajaran Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa dan meminta kepada pihak terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama