Komisi III Enggan Sebut Pekerjaan Proyek HKSN Gagal

Komisi III Enggan Sebut Pekerjaan Proyek HKSN Gagal

KETUA Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini.| foto : santoso

BANJARMASIN - Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin enggan menyebut pekerjaan proyek Jembatan HKSN yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Utara, gagal.

Namun pihak Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyebut pembangunan itu hanya molor. Itu karena proyek sudah terbangun, cuma dari segi waktu dinilai masih bermasalah

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini kepada media, Senin (7/2/2022) di ruang kerjanya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR, Perkim dan Balitbangda pada Rabu (2/2/2022) lalu, mencuat soal masa perpanjangan pengerjaan jembatan yang berakhir 11 Februari 2022, dan diminta penambahan dan diperpanjang waktu pekerjaan.

Berdasarkan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, batas perpanjangan proyek hanya selama 50 hari.

“Saat kita konsultasikan ke Balitbangda, juga belum bisa memastikan apakah boleh ada penambahan kedua masa pengerjaan proyek,” ujarnya.

Untuk proyek selesai dan dapat difungsikan, tegas Isnaini, pihaknya merencanakan kembali untuk  memanggil pihak dinas PUPR Banjarmasin dan instansi terkait lainya, sebelum batas waktu awal penambahan pengerjaan proyek jembatan berakhir.

Karena, dalam konteks pengawasan yang dilakukan dewan juga tidak mengalami permasalahan, bahkan molornya pengerjaan jembatan HKSN karena akumalasi dari segi regulasi yang berubah-ubah, juga planing atau perencanaan.

“Tapi yang juga kita sanksikan apakah dari pihak kontraktor ini kapabael atau belum. Sehingga dari segi planing perencanaan bisa molor,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rinny Subantari mengatakan, pihaknya berencana akan kembali memperpanjang waktu pengerjaan jembatan HKSN yang sudah molor itu, karena sesuai aturan yang ada.

Jembatan HKSN informasi awalnya harus rampung pada 23 Desember lalu dengan progres 81 persen. Namun karena belum selesai, diperpanjang selama 50 hari kerja.

"Kalau memang tidak bisa rampung, masih bisa menambah dan itu ada aturannya,” katanya.[toso]


Lebih baru Lebih lama