Kebijakan Pemberian TPP untuk Kesejahteraan ASN

Kebijakan Pemberian TPP untuk Kesejahteraan ASN

PEMERINTAH daerah dapat memberikan TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.| foto : deni

PALANGKA RAYA - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin menghadiri webinar Seri 7 Kebijakan pemberian TPP pada Pemda dalam konteks kesejahteraan ASN. 

Webinar yang mengusung tema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah” ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2/2022). Kegiatan ini berlangsung secara Hybrid.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Bahri menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Di PP ini pada Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai ASN berdasarkan persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," terang Bahri.

Dia menjelaskan, tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP dimaksud memperhatikan aspek efisiensi efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. 

Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda, dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administratif.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing pemerintah daerah sangat bervariasi dan beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. 

Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS daerah cenderung turun. Kenaikan belanja pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan daerah dari tahun ke tahun.

Perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah. 

Hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan.

Sehingga hal ini membuat kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP.

Pj Sekda Kalteng didampingi Plt Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Lilis Suriani menjelas, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP.

Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah.

"Hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa pemerintah daerah akan meningkat secara signifikan. Sehingga hal ini membuat kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama