Giliran BPJS TK yang Disambangi SP ISI ITP Tarjun

Giliran BPJS TK yang Disambangi SP ISI ITP Tarjun

PERJUANGAN SP ISI ITP Tarjun Berlanjut ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru.| foto : zainuddin

KOTABARU - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra menyambut baik aspirasi Perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ITP Tarjun. Kamis (17/2/2022)

Arifando menyampaikan, maksud dan tujuan kedatangan pengurus Serikat Pekerja (SP) Industri Semen Indonesia (ISI) PT ITP Tarjun ini menolak Permenaker Nomor  02 Tahun 2022, agar mencabut peraturan tersebut.

"Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri untuk mencabut tidak ada kewenangan, dan kami hanya operator untuk menjalankan aturan. dikarenakan yang membuat peraturan tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berhak mencabut aturan Permanaker nomor 2 tahun 2022," terang Arifando.

Dalam hal itu, Arifando menambahkan salah satu persyaratan Jamin Hari Tua (JHT) diperuntukkan bagi penerima JHT yang sekarang ini di masa usia 56 tahun, baru dapat diambil, dan otomatis bagi Serikat Pekerja (SP) atau buruh tenaga kerja jelas mengkomplain tidak terima dengan adanya Permanaker.

Arifando juga menambahkan, JHT bagi pekerja usia 56 tahun tersebut tidak harus menunggu lama, dan dana tersebut adalah dana sendiri, menunggu uang sendiri. 

"Ini sudah diatur sedemikian lama saat ini yang menjadi keluhan bagi pekerja," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama