Revisi Perda Perpajakan, Usaha Online bakal Kena Pajak

Revisi Perda Perpajakan, Usaha Online bakal Kena Pajak

PANSUS Raperda tentang Pajak menyebut akan ada penambahan objek pajak, seiring rencana usaha online bakal dikenakan pajak.I foto : santoso


BANJARMASIN – DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perpajakan. Dalam pembahasan peraturan tersebut, rencananya usaha online bakal dikenakan pajak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Pajak, Bambang Yanto Permono menjelaskan, saat ini ada beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin.

Seperti, Perda pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel namun semua belum dirasakan untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal bagi ibukota Kalsel.

"Dengan dilakukan revisi Perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah Perda baru yang memuat semua Perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding Perda yang sudah ada,” jelasnya kepada media, Rabu (12/1/2022).

Menyinggung dalam pembahasan itu, apakah ada penambahan objek pajak, dalam Raperda yang akan disyahkan nanti, politisi Partai Demokrat ini menyebut memang ada rencana untuk penambahan objek pajak itu, yakni di sektor penjualan barang secara online di wilayah Kota Seribu Sungai.

“Namun hal itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar,” ujar Bambang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, Perda pajak ini nantinya tidak akan memberatkan masyarakat dan akan menambah PAD Banjarmasin untuk membiayai pembangunan.

Menurutnya, masih banyak yang belum tertarik pajak oleh Pemkot Banjarmasin akan dimaksimalkan dalam Perda tersebut.

"Namun pasti akan membutuhkan waktu cukup lama, karena ada beberapa Perda yang digabung menjadi satu,” tegasnya.[toso]

Lebih baru Lebih lama