Polres Kotabaru Ringkus 3 Pengedar Zenit

Polres Kotabaru Ringkus 3 Pengedar Zenit

KOTABARU - Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Carnophen alias Zenit.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan bahwa terduga RD (42), dan SS (24) ditangkap.

Mereka diringkus di Jalan Jenderal Sudirman Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wita, setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka RD dan SS, ditemukan barang bukti berupa 30 butir Carnophen/Zenith, uang tunai sebesar Rp155.000, 3 buah handphone berbeda merek.

Gunalis menerangkan, menurut keterangan tersangka RD bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AD.

Hasil keterangan dari tersangka RD, Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung menyisir ke lokasi tersangka AD.

"Untuk pelaku RD dan SS beserta barang bukti kita amankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama