Mau Ikut Pilkades di Kotabaru, Calon Kades Wajib sudah Vaksin

Mau Ikut Pilkades di Kotabaru, Calon Kades Wajib sudah Vaksin

KOTABARU – Calon Kepala Desa (Kades) diwajibkan untuk bervaksin. Kewajiban ini menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kotabaru.

Hal ini seperti disampaikan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar usai melakukan sidak ke beberapa SKPD, Jumat (7/1/2022) siang.

"Sebentar lagi Pilkades di Kotabaru akan dilaksanakan, jika calon tidak bervaksin minimal 2 kali, maka dinyatakan langsung gugur atau tidak boleh ikut," tegas Sayed.

Sebab itu, lanjutnya, setiap orang yang akan menjadi Kades harus sehat duluan, sehat jasmani dan rohani, baru turun ke masyarakat melakukan imbauan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Di samping kesehatan, juga menjadi syarat-syarat lainnya, seperti akan bepergian," jelasnya.

Disinggung mengenai semua pengurusan administrasi di Kotabaru, Sayed menegaskan harus divaksin terlebih dahulu.

"Harus sudah vaksin, kalau tidak ada maka tidak akan dilayani, contoh seperti tadi pada saat saya sidak di Kantor Dinas Perizinan, salah satu masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinnya, maka jangan dikeluarkan izinnya, harus ditunda dulu," bebernya.

Sidak dilakukan guna memastikan ASN yang bekerja di Pemerintahan lingkup Kotabaru semua sudah melakukan vaksinasi Covid-19.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama