Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan yang tak Berkontribusi

Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan yang tak Berkontribusi


PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bertindak tegas terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, yang tidak berkontribusi bagi Bumi Tambun Bungai.

Tindakan tegas dimaksud, Gubernur Kalteng ini menyurati Pemerintah Pusat agar melakukan evaluasi atas perizinan, khususnya perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

H Sugianto Sabran dalam rilisnya yang diterima awak media, Kamis (6/1/2022), mengungkapkan, sikap tegasnya itu lantaran Kalteng memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (3P), serta Sumber Daya Alam potensial lainnya, yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat provinsi terbesar kedua di Indonesia ini.

Disebutkan, setidaknya di wilayah Kalteng terdapat tujuh PKP2B Generasi Ketiga, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal, dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 ha. Ketujuh perusahaan tersebut, bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

“Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah, terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada,” terangnya.

Sebabnya dalam rangka memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka H Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut.

Permintaan itu, seperti menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi, dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dengan begitu, dapat kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertahankan Hutan yang Tersisa Selanjutnya, Gubernur meminta agar Pemerintah Pusat tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022.

Menurutnya, tindakan tegasnya tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif, serta tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut merugikan masyarakat selain kerusakan alam dan infrastruktur, juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng,” imbuhnya.

Terlebih setiap tahunnya, Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran Rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. 

Sebagaimana data dari Dinas PUPR Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 miliar. Harusnya, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

“Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya,” tutup H Sugianto Sabran.[adv/deni]

Lebih baru Lebih lama