DPRD Kapuas Terima Kunjungan Legislator Bumi Sarabakawa

DPRD Kapuas Terima Kunjungan Legislator Bumi Sarabakawa

PLT Setwan Kapuas, Yanabut disaksikan anggota DPRD Kabupaten Kapua Sri Umi Darwayatun menyerahkan cindera mata dari Kapuas kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Hj. Sumiati kunker ke Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menerima kunjungan. Kali ini kedatangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (14/1/2022).

Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Propinsi Kalsel tersebut disambut Sri Umi Daryatun Anggota DPRD Kabupaten Kapuas di dampingi Plt. sekretaris Dewan Drs Yunabut dan jajaranya.

"Kita apresiasi atas kedatangan rombongan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong ini, selain sebagai agenda kerja juga terjadi silaturahmi sesama wakil rakyat," jelas Sri Umi Darwayatun.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Hj. Sumiati SH bersama rombongan usai kunjungan kerja ke DPRD Kapuas menyampaikan, kunker ini terkait kegiatan reses, dalam rangka   memperkuat peran wakil rakyat sebagai sarana aspirasi dan pengawasan secara berkelompok.

"Alhamdulillah hari ini kami berkunjung ke Kapuas belajar tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan reses berkelompok masing-masing dapil," kata Hj. Sumiati SH kepada wartawan.

Diakui wakil rakyat dari PKS tersebut bahwa di wilayah Tabalong masih belum menerapkan kegiatan reses secara berkelompok  melainkan secara sendiri-sendiri

Srikandi wakil rakyat Tabalong itu mengatakan bahwa bahwa kembalinya anggota dewan bisa ke daerah pemilihannya (Dapil) dalam rangka monitoring berbeda dengan  kegiatan Reses.

"Kalau di Tabalong hanya melakukan peninjauan ke dapil melalui reses dan peninjauan lapangan saja secara kelompok  masing-masinh Komisi," jelas Hj. Sumiati.

Pada kegiatan reses merupakan bagian dari usulan berupa pokok pikiran (pokir) anggota dewan baik yang melalui Musrenbang maupun melalui hasil reses.

Dikatakan, terpenting menyesuaikan dengan SOP oleh masing-masing Dinas, menjadi acuan kerja dewan dan di dalamnya mengatur bagaimana kembalinya anggota dewan ke dapilnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama