Cabjari Kejari Kapuas di Palingkau Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Pemerintah Kecamatan

Cabjari Kejari Kapuas di Palingkau Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Pemerintah Kecamatan

CABJARI Kejari Kps di Palingkau usai penandatangan nota kesepahamn Bidang Datun dengan pihak kecamatan.| foto : hmscabjari kps

KUALA KAPUAS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas, Kalteng, melaksanakan penandatangan nota kesepahaman  atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, di aula Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau, Rabu (19/1/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH mengatakan, ruang lingkup MoU tersebut tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan Republik Indonesia.

"Pada pokoknya kami sub bidang Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai jaksa pengacara negara yang dengan surat kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan/Negara," kata Amir Giri.

Pada kesempatan itu, Kacabjari menyampaikan apresiasi khususnya kepada Camat Kapuas Murung
dan Camat Dadahup dan jajaran yang tetap mempercayakan dan melanjutkan MoU, yang sebelumnya di tahun 2021 juga telah dilakukan.
 
"Syukur Alhamdulillah kesepakatan kerjasama pada tahun 2020 dan 2021 berjalan lancar tanpa hambatan dan tanpa gangguan apapun. Sehingga pada tahun 2022 ini kami bersepakat untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut, karena lebih banyak manfaat yang dirasakan," paparnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menjelaskan kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut berlaku kepada Camat Kapuas Murung yang membawahi 2 kelurahan dan 21 desa serta Camat Dadahup yang membawahi 13 desa.

"Perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun d iluar pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung dan Camat Dadahup beserta jajarannya," pungkas Amir Giri.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama