Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi DD

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi DD

PULANG PISAU, MK - Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan berhasil mengamankan Wanto Sripo (42) yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO terkait Tindak Pidana Khusus oleh Kejari Katingan.

Dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng terdakwa berhasil diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di Dusun Menyuluh, Desa Lahai Kecamatam Mentangai Kabupaten  Kapuas.

Kajati Kalteng Imam Wijaya, SH, MHuM melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH MH membenarkan bahwa terdakwa kasus Tipidsus yang menjadi DPO Kejari Katingan sudah berhasil di amankan pada Jumat, 3 Desember 2021.

"DPO Kasus Tindak Pidana Khusus ini  berhasil di amankan di Dusun Lahai, Kecamatan Mantangai Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas," terang Kasi Penkum.

Ia menambahkan setelah terdakwa diamankan DPO tiba di Palangkaraya sekitar Pukul 23.50 WIB, dan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.

"DPO merupakan tersangka dalam Perkara Tipikor Korupsi DD Kruing Kabupaten Katingan senilai 1,1 Miliar bersama 2 tersangka lainnya yang tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan" tambah Rustianto.

Tersangka sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021

Kemudian tersangka rencananya akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus dengan pengamanan Kasi Intel Kejari Katingan dan jajaran.[rilis-timred]


Lebih baru Lebih lama