Nikmati Hasil Pembuatan SIM Palsu Puluhan Juta, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Nikmati Hasil Pembuatan SIM Palsu Puluhan Juta, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

KASAT Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto S bersama Kasat Lantas AKP Sugeng memberikan keterangan kasus tindak pidana pembuatan SIM Palsu.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran aparat Polres Kapuas, lantaran nekat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Tal'ah, lelaki 36 tahun pelaku pembuat SIM Palsu, modusnya pelaku membantu pembuatan SIM kepada orang lain dengan harga dipatok bervariasi.

Bahkan diketahui Ia sudah puluhan juta menikmati hasil kejahatan dari pembuatan SIM Palsu yang dibuatnya. Diketahui Tal'ah pelaku pembuat SIM Palsu ini pernah bekerja sebagai pekerja harian lepas di Sat Lantas Polres Kapuas dan sudah berhenti sejak Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng, Selasa (14/12/2021) mengatakan, Tal'ah (36) warga beralamat di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat seolah-olah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Ya telah kami amankan pelaku pembuat SIM palsu bersama barang bukti 13 lembar SIM A dan 43 lembar SIM C diduga palsu," ungkap AKP Kristanto.

Kasus ini terbongkar pada saat salah satu korban, terkena tilang di wilayah Polres Kabupaten Banjar, dari situ diketahui bahwa SIM tersebut adalah palsu.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terlapor membuat SIM Palsu rentang Agustus sampai Nopember 2021 di kediamannya. Terlapor ini mencetak SIM Palsu dengan printer menggunakan kertas jenis PVC," beber AKP Situmeang.

"Seluruh korban mengalami kerugian totalnya Rp. 35.800.000, dan perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Kapuas," ungkap Kasat.

Dilanjutkannya, kronologis kejadian pada Agustus 2021 lalu, MW pelapor dalam perkara itu meminta tolong kepada terlapor Tal'ah untuk pengurusan pembuatan SIM C baru, kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp400.000, dan foto copy KTP serta foto pelapor untuk persyaratan SIM C.

Setelah SIM tersebut selesai langsung diantarkan ke rumah orang tua pelapor yang di Jalan Trans Kalimantan Km.3 Kecamatan Kapuas Timur.

"Terlapor ini mengatakan kepada pelapor apabila ada keluarga yang ingin membuat SIM secara online bisa menghubungi pelapor dan sejak saat itu sampai dengan bulan Nopember 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang meminta tolong kepada terlapor untuk dibuatkan SIM secara online," terang Kasat Reskrim.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama