Via Zoom, Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu Sudah Berlangsung

Via Zoom, Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu Sudah Berlangsung

PULANG PISAU, MK - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah berlangsung melalui video conference pada Jumat 19 November 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana menindaklanjuti surat Bupati Pulang Pisau tanggal 15 November 2021 Nomor : 660/422/DLH/X/2021dengan Perihal Permohonan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.

Itu disampaikan Ferdinan Yacobvella, ST Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Pulang Pisau, kepada awak media ini, Sabtu (20/11/2021) Vi WhatsApp pribadinya. 

"Iya kemarin kita sudah mengikuti kegiatan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandi Batu melalui video conference," ujar Ferdinan sapaan akrabnya. 

Dikatakan, setelah dilakukan tahap uji administrasi, maka disampaikan bahwa dokumen tersebut sudah sesuai dengan aturan dari Permen LHK Nomor P.69/Men LHK/Setjen/Kum.1/12/2017 pada pasal 36 dan pasal 37. 

"Maka berkenaan dengan itu, maka akan dilaksanakan tahap validasi. Pada hasilnya semua tim validator Provinsi Kalteng pada prinsipnya mendukung dan setuju dengan segala catatan saran masukan perbaikan terhadap dokumen KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu untuk dapat digunakan dan diteruskan ke proses lebih lanjut," bebernya. 

Dijelaskan Ferdinan, Tim Konsultan dan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Pandih Batu telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni menggelar Konsultasi Publik I atau pertama yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021 di Aula Kecamatan Pandih Batu, dihadiri oleh Kepala Desa

Kemudian, lanjutnya, menggelar Konsultasi Publik II atau kedua yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2021 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau dihadiri oleh Perangkat Daerah dan Kepala Desa.

Selain itu, telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan beberapa kali untuk memperoleh informasi dan masukan dari pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, saat menyampaikan kata pengantar pihak DPUPR via zoom itu, bahwa kegiatan ini berdasarkan Perpres 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

"Dan, Kabupaten Pulang Pisau sendiri merupakan bagian pengembangan proyek Strategis Nasional program Food Estate," katanya. 

Kemudian lagi, berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau merupakan Kawasan Strategis Provinsi. 

Selanjutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Pulang Pisau No.1 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Pandih Batu masuk dalam Rencana Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (Kawasan minapolitan dan agropolitan) dan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya. 

Serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Bupati Pulang Pisau) mengajukan bantuan teknis penyelesaian penyusunan RDTR kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu Nomor 600/213/DPUPR-TR/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 kepada Dirjen Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI; 

Dilanjutkan dengan Surat Dirjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memberikan Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian Penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu Nomor 98/UM.200.12.PK.02.01/XI/2020 tanggal 18 November 2020.

"Dari itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kecamatan Pandih Batu, hingga dapat tersusun berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah," ucapnya lagi. 

"Tak lupa juga ucapan terimakasih kepada rekan-rekan dari DLH Pulang Pisau yang telah memfasilitasi kegiatan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu kemarin, dan nantinya kami mohon saran dan masukan dari Tim Validator agar dokumen KLHS ini dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan di lokasi perencanaan," tambahnya.

Sementara perlu diketahui, Validasi KLHS RDTR Kecamatan Pandih Batu berdasarkan undangan kegiatan diikuti Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Kepala DPUPR Provinsi Kalimantan Tengah,Kepala Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau

Kepala DPUPR Kabupaten Pulang Pisau
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Tim Penyusun KLHS RDTR di Kabupaten Pulang Pisau Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Pulang Pisau Tim Validasi KLHS Provinsi Kalimantan Tengah.[manan]


Lebih baru Lebih lama