Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik Website PPID Digelar Diskominfostandi Pulang Pisau

Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik Website PPID Digelar Diskominfostandi Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik di website PPID kabupaten setempat.

Sosialisasi berlangsung secara virtual zoom meeting, Kamis (4/11/2021) di ruang layanan PPID Utama Diskominfostandi Pulang Pisau. 

Membacakan sambuatan Kadis Kominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi. Plt Sekretarisnya Lisa Navtratilova menyampaikan, bahwa  kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi semua, terutama dalam rangka mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing SOPD di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini. 

Karena, kata Lisa, setiap tahunnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan laporan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Dan dokumen Informasi Publik yang kita Upload di Website PPID nantinya akan dilakukan penilaian untuk menentukan sejauh mana tingkat keterbukaan Informasi Publik tingkat kabupaten/kota," ucapnya cukup singkat. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Wardoyo mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi klasifikasi informasi publik dan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) bagi admin PPID pelaksana di seluruh badan publik/perangkat daerah lingkup Pemkab Pulang Pisau diharapkan mampu meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan informasi publik yang ada di badan publik/perangkat daerah.

"Kepada PPID Pelaksana, apabila masih ada hal-hal yang kurang dipahami maupun kendala dalam pengelolaan PPID di badan publiknya, dengan senang hati kami siap membantu," ujarnya berpesan. 

Dirinya mengakui selama dua tahun terakhir ini, pihaknya masih belum belum optimal dalam hal pembinaan ke PPID pelaksana, disamping masalah situasi saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang ada baik itu anggaran maupun sumber daya manusia, ungkap Wardoyo 

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Pulang Pisau secara berturut-turut meraih peringkat lima dengan kategori Menuju Informatif untuk Badan Publik Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah pada tahun 2019 dan 2020, 

Pentingnya lagi perlu adanya komitmen dan sinergitas semua pihak khususnya semua PPID pelaksana di badan publik/perangkat daerah guna meraih prestasi yang lebih baik lagi, pungkasnya.

Pada penghujung kegiatan, admin PPID utama Kabupaten Pulang Pisau, Toni berharap agar masing masing admin PPID pelaksana ditiap perangkat daerah lebih aktif dalam mengunggah dokumen informasi publik yang sudah diklasifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.[manan]


Lebih baru Lebih lama