Pemkab Pulang Pisau Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi se-Kalteng

Pemkab Pulang Pisau Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi se-Kalteng

PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pulang Pisau meraih peringkat 1 kategori menuju informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2021. 

Meraih peringkat satu, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya (25/11/2021).

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah itu, dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mendapat penganugerahan tersebut, Pudjirustaty Narang, perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulang Pisau mengapresiasi atas raihan prestasi daerah yang menduduki peringkat pertama, dimana sebelumnya Kabupaten Pulang Pisau hanya menduduki peringkat kelima selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2019 dan 2020.

"Meski belum meraih yang terbaik, dengan naiknya peringkat ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau meningkat," kata Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau. 

Pada kesempatan tersebut, Taty berpesan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau, agar jangan puas dengan raihan prestasi tersebut. 

Kemudian, meminta untuk terus dapat ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan juga BUMD saya minta agar benar-benar memperhatikan dan meningkatkan peran PPID nya masing-masing khususnya dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat," tegas Taty.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) sekaligus juga sebagai PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina, Sekda selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras dan bekerja bersama bahu-membahu dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi.

"Di tengah situasi Pandemi Covid-19 dan juga keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, kami selaku PPID Utama telah berupaya seoptimal mungkin dalam hal memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana," ucapnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama