Pelsus dan Pelabuhan Umum di DAS Barito Wajib Berizin

Pelsus dan Pelabuhan Umum di DAS Barito Wajib Berizin

BUNTOK, MK - Pembangunan Pelabuhan Khusus (Pelsus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun pelabuhan umum, wajib memiliki izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Izin itu mulai dari prosedur pemberian izin, hingga manfaat dan dampak keberadaan Pelsus, TUKS atau Pelabuhan Umum.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ensilawatika Wijaya SE mengatakan, bagi pemilik Tersus serta TUKS dan Pelabuhan Umum di wilayah DAS Barito, wajib  mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Jadi sesuai ketentuan pemerintah harus mengajukan penyesuaian perizinan," jelasnya.

Hingga manfaat dan dampak keberadaan Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum tersebut.

Untuk wilayah DAS Barito sudah ada dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kantor Unit Penyelenggara  Pelabuhan kelas ll Rangga Ilung.

"Misalnya diduga ada Pelsus serta TUKS dan pelabuhan umum tanpa izin, mereka wajib untuk menertibkannya, jangan diam saja," tegas Ketua Komisi ll DPRD Barsel, Ensilawatika kepada metrokalimantan.com, usai Rapat Paripurna 8, Rabu (24/11/2021).

Menurut legislator dari Dapil 2 ini, misalnya ada diduga ada Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum Ilegal tanpa  izin di wilayah DAS Barito, Dinas Perhubungan setempat dan UPP Rangga Ilung harus bertidak tegas menertibkannya.

"Kalau tidak, berapa kerugian negara terkait hal tersebut, dan kabupaten setempat juga rugikan," terangnya.

Jika tidak mengantongi izin dari Pemerintah, tidak diizinkan untuk sekedar sandar ataupun berlayar dari Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum tersebut melakukan pengakutan Sumber Daya Alam (SDA) wilayah DAS Barito tanpa izin Pemerintah.

"Misalnya sudah mengantongi izin  resmi dari pemerintah, kan bisa  untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemerintah Pusat diuntungkan dari jumlah Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum resmi tersebut," sebutnya.

Ia berharap Dinas Pehubungan dan UPP Rangga Ilung harus mendata Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum yang mana belum berizin dan yang mana sudah berizin wilayah Das Barito.
  
Saat dikonfimasikan metrokalimantan.com via WhatsApp, Rabu (24/11/2021), terkait izin Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas ll Rangga Ilung, via nomor HP dalam keadaan aktif dan terbaca, sempat lama menunggu. 

Tidak sampai itu, Awak media ini mencoba mengubungi melewati telpon seluler beberapa kali tidak direspon hingga berita ini diturunkan.[deni]

Lebih baru Lebih lama