Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

PULANG PISAU, MK - Bertempat Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Senin (5/10/2021), berlangsung kegiatan Press Release pengungkapan dua kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) jenis revolver.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, menghadirkan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kepemilikan senpi.

Disampaikan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap para tersangka bermula saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli pada hari Sabtu 2 Oktober 2021.

Saat patroli, terang Kapolres, jajarannya itu mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaranya bahwa ada mobil Daihatsu Sigra Warna Hitam dengan nopol KH 1642 BQ yang akan melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya setelah mendapatkan Informasi tersebut, terangnya, Anggota Polsek Banama Tingang bersama Satresnarkoba dan Satreskrim Polres setempat mendapati mobil dimaksud.

Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial MT (72) bersama RF (38) yang keduanya merupakan Warga Jalan Antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT 05, Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas diinterogasi dan memberitahukan barang haram tersebut disembunyikan.

"Saat itu langsung dilakukan pemberhentian oleh dan penggeledahan oleh anggota gabungan kita. Saat ditanya anggota dimana sabunya ?, Salah satu tersangka menunjukan dan mengakui sabu tersebut disimpan ditempat lampu sein mobil belakang sebelah kanan," jelas Kapolres

Berdasarkan hasil penggeledahan oleh pihak kepolisian, tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti kristal warna putih yang diduga kuat narkotika golongan 1 Jenis sabu dengan berat kotor 48,09 gram beserta 1 unit mobil dan sejumlah barang bukti lainya," beber Kapolres.

Sebelumnya juga, tambah Kapolres, pihaknya  berhasil mengamankan tersangka berinisial KA (29) warga Jalan Panatau 
Desa Bawan RT 003, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu beserta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama 4 butir amunisinya oleh  1 buah Senjata Api jenis Revolver rakitan beserta 4 butir amunisinya.

"Dari tangan KA ini petugas berhasil mendapatkan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,61gram berserta timbangan digital yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam ditaruh di atas lantai dalam kamar beserta senjata api rakitan tadi," tutur Kapolres mengungkapkan kronologinya.

Kemudian pasal yang akan diterapkan  untuk tersangka MT dan RF, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara.

Sedangkan tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.[manan]


Lebih baru Lebih lama