Perempuan Ini ditangkap saat Buang Barang Bukti

Perempuan Ini ditangkap saat Buang Barang Bukti

KOTABARU, MK - Seorang wanita paru baya BR alias Ibar (37), warga Desa Salino, RT 06, RW, 01, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, ditangkap anggota jajaran Polres Kotabaru, Senin (4/10/2021).

Br yang kesehariannya pedagang ini ditangkap anggota Sat Polairud Kotabaru di pesisir Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir di duga tersandung kasus narkotika jenis Sabu-sabu.

Karena ulahnya, tersangka BR alias Ibar dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatpolair AKL Koes Adi Dharma, Rabu (6/10/2021) membenarkan bahwa anggota telah mengamankan pelaku terkait dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Polair, penangkapan tersangka BR alias Ibar (37) hasil informasi dari masyarakat telah memiliki satu paket barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengar informasi anggota kemudian langsung mengamankan Ibar (37) di jalan pesisir Desa Tarjun. RT 06, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

"Pada saat melakukan penangkapan pelaku sedang dibonceng temannya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, saat akan diperiksa teman tersangka membuang bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke jalan dan langsung melarikan diri," katanya.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP ditemukan 1 paket sabu-sabu yang kemudian diambil oleh tersangka BR dan diserahkan kepada petugas Satpolairud Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Dengan barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram, 1 buah HP Oppo dan uang tunai Rp33 ribu.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama