DPRD Kapuas Terima Kunjungan Dewan Kalimantan Selatan, Ini yang Dibahas

DPRD Kapuas Terima Kunjungan Dewan Kalimantan Selatan, Ini yang Dibahas

KUALA KAPUAS, MK - Rombongan wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi  DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (1/10/2021).

Kunker sejumlah wakil rakyat dari Kota Seribu Sungai ini, dipimpin Wakil Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, dan 
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana bersama sejumlah anggota DPRD Kalsel dari Komisi I serta staf Setwan diterima Ketua Komisi I DPRD Kapuas didampingi  anggota Komisi I serta Plt Sekretaris dewan Kapuas, Drs Yunabut di ruang rapat DPRD Kapuas.

"Dalam hal ini ada dua point penting yang dibahas tadi  pertama masalah tapal batas, di Anjir Serapat (Kabupaten Kapuas) dengan Anjir Pasar (Kabupaten Batola)," kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.

Yaitu, tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Selain itu, kedatangan rombongan komisi I DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka pengayaan informasi tentang pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Sebab, di Kalimantan Selatan saat ini ada wacana pemekaran daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Gambut Raya.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas dalam kunjungan ini mereka membahas tapal batas dan rencana pemekaran daerah.

"Materi yang kita bahas terkait pemerintahan dan hukum. Ada 2 hal krusial bagi kami, pertama masalah batas wilayah yang terkait Kecamatan Kapuas Timur dengan Kecamatan Anjir Pasar," ujarnya.

"Kita bisa lihat antara dua batas itu yang jaraknya berbeda, sehingga ini menjadi pembicaraan di masyarakat," katanya.

Kendati begitu, menurutnya untuk masalah pemerintahan dan administrasi tidak ada masalah, bagi warga di perbatasan.

"Sudah ada titik temu, masing-masing pemerintah daerah akan bersurat untuk membahasnya sehingga bisa menentukan titik yang sama di perbatasan. Sehingga ada kesamaan," katanya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama