Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa ini Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa ini Diringkus Polisi

PULANG PISAU, MK - Jajaran Satreskoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ), berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku sendiri diketahui berinisial HA (30) warga Desa Pahawan RT 01, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. 

Dirinya (terduka pelaku) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba bersama Personel Polsek Banama Tingang lada Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Wisma Desa Tangkahen RT 08 Kecamatan Banama Tingang kabupaten setempat. 


Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto melalui KBO nya, Ipda Imam Santoso kepada awak media menguraikan kronologis singkat penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Disampaikan Imam sapaan akrabnya, berawal pada saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis sabu ke Wisma di Desa Tangkahen Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalteng.

"Berdasarkan Informasi yang di terima, kami langsung melakukan P
penyelidikan, dan akhirnya tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 1 gram," ungkap Imam

Selanjutnya, ditambahkannya, selain mengamankan barang bukti jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, pihkanya juga berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) jenis badik dan 1 buah Handphone. 

"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan Ancaman Pidana seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 ( Dua Puluh) Tahun Penjara," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama