BANJARMASIN, MK - Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Serah Terima Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (15/9/2021).
Serah terima Persub tersebut
langsung diserahkan oleh Dirjen Tata Ruang yang diwakili oleh Direktur
Pembinaan Tata Ruang Daerah II, DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC kepada
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Ir Doyo
Pudjadi.
Menurut Doyo, langkah demi langkah
telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan PERSUB ini ujarnya
merupakan langkah akhir ke 20 dari revisi RTRW yang dilakukan seluruh Indonesia
terkait UUCK dan turunannya.
"Dan kota Banjarmasin termasuk
3 daerah yang paling aktif dan progresnya signifikan, dari seluruh kabupaten
dan kota se Indonesia, tiga daerah ini revisi RTRW nya telah sesuai dengan
UUCK," kata Doyo.
Kemudian ia menyebutkan tiga daerah
yang dimaksud adalah Kota Banjarmasin, Tarakan dan Daerah Istemewa Yogyakarta
(DIY). "Jadi dengan Persub ini, tinggal dilakukan finalisasi untuk
diperdakan," tegasnya.
Doyo menambahkan RTRW adalah dasar
hukum peruntukan ruang untuk pembangunan di daerah di seluruh Indonesia.[adv]