RAPBD-P Anggaran 2021 jadi Perda Disetujui DPRD Kotabaru

RAPBD-P Anggaran 2021 jadi Perda Disetujui DPRD Kotabaru

KOTABARU, MK - Usai melaksanakan Pembahasan Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD)-Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melalui Badan Anggaran (Banggar) untuk menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis saat memimpin Rapat Paripurna masa persidangan 1 rapat 6 diruang Rapat gabungan dalam agenda laporan akhir pembahasan satu buah Raperda tentang RAPBD-P anggaran tahun 2021, Sabtu (11/9/2021).

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam sambutannya melalui Wakil Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat dan anggota DPRD Kotabaru atas disetujuinya terhadap RAPBD-P anggaran 2021 yang disetujui menjadi PERDA.

"Dengan Penyusunan RAPBD-P tahun 2021 ini, dapat berpedoman kepada pokok-pokok kebijakan yang mendasar sesuai dengan peraturan Mendagri," ucapnya.

Andi Rudi Latif mengakui, RAPBD-P tahun 2021 yang telah disampaikan ini, perlu tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari pihak DPRD untuk meningkatkan Daya Guna, Kualitas, Efesiensi, dan Efektifitas Anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

"Semua ini untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kotabaru," katanya.

"Saya pun tidak menampik dengan adanya program kegiatan dan Sub kegiatan yang tidak mungkin masuk dalam Rancangan APBD-P pada tahun anggaran 2021 ini, akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS yang akan menjadi pertimbangan Pemerintah daerah untuk dialokasikan pada anggaran tahun 2022," terangnya.

Usai acara, kemudian dilakukan penandatanganan antara Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dengan Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru M Arif, dan disaksikan oleh para anggota DPRD Kotabaru beserta SKPD terkait.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama