Level PPKM Turun, Sigit: Jangan Bereuforia yang Berlebihan

Level PPKM Turun, Sigit: Jangan Bereuforia yang Berlebihan

PALANGKA RAYA, MK - Saat ini Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai kota yang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

Hal itu disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Ia mengaku menyambut gembira mulai melandainya kasus positif Covid-19 di kota setempat, pun demikian tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang mengalami peningkatan.

"Artinya Kota Palangka Raya turun level dalam penerapan PPKM. Sebelumnya dua minggu belakangan ini masih memberlakukan PPKM Level 4," ungkapnya, Senin (27/9/2021).

Hanya saja, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah tidak lengah dengan penyebaran Covid-19 yang mulai melandai itu.

"Jangan bereuforia, dan jangan kendor menjalankan protokol kesehatan Covid-19 serta terus dukung percepatan vaksinasi," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menguraikan, dengan turunnya level PPKM maka berbagai aktivitas sektor dan bidang mulai bisa digerakkan kembali, salah satunya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.

Begitupun, lanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kemudian, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Berdasarkan instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. Intinya tetap disiplin protokol kesehatan," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama