Kesandung Korupsi, Mantan Kades Kalinapu dan Pj Kades Kambitin Dimejahijaukan

Kesandung Korupsi, Mantan Kades Kalinapu dan Pj Kades Kambitin Dimejahijaukan

TAMIANG LATANG, MK - Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi APBDes saat menjabat, YS (64) mantan Kades Kalinapu Kecamatan Paju Epat, dan DS (43) mantan Pj Kades Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui segera disidangkan atau dimeja hijaukan.

"Baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka YS beserta barang bukti dari penyidik Polres Bartim dan tersangka DS beserta barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Bartim," ungkap Kasi Intel Kejari Bartim, Angga Saputra kepada awak media, Selasa (28/9/2021).

Diuraikan, YS diduga kuat menyalahgunakan APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017 saat masih menjabat sebagai Kades.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bartim ditemukan kerugian negara sebesar Rp400.696.076.

Sedangkan DS, jelasnya, yang sementara ini dinonaktifkan sebagai PNS karena tersandung kasus korupsi APBDes Kambitin tahun 2019 saat menjabat sebagai Pj Kades, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp207.379.000.

Kedua tersangka, tegasnya, selama 20 hari kedepan berstatus sebagai tahanan JPU dan dititipkan di Rutan kelas 2B Tamiang Layang. 

"Berkas dan barang bukti secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk dilakukan persidangan," tandasnya.

Ditambahkan, YS dan DS diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rama/kenedy]


Lebih baru Lebih lama