Habib Ismail: Perpres 82 Semangat Membina Pesantren

Habib Ismail: Perpres 82 Semangat Membina Pesantren

KUALA KAPUAS, MK - Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 disambut gembira oleh segenap jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah, tak terkecuali bagi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kapuas.

Bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) serta Pondok Pesantren (Pontren) se Kabupaten Kapuas, DPC PKB Kapuas mengelar acara tasyakuran 
di Kantor DPC PKB Kapuas, Jalan Pemuda Km 1, Kuala Kapuas, Selasa (21/9/2021).

Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail bin Yahya didampingi Ketua DPC PKB Kapuas, Tommy Saputra dan Sekretaris DPC PKB Kapuas, Ustaz H Mujahidin menyampaikan, lahirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren kini telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

"Ini adalah murni inisiatif dari  fraksi PKB di DPR RI atas instruksi langsung dari panglima santri Indonesia, Ketua Umum PKB Gus Muhaimin," ujarnya.

Lanjut Wakil Gubernur Kalteng peioede 2016-2021 ini, hadirnya Perpres 82 juga menjadi spirit membina pesantren.

"Kegiatan ini awal bangkitnya kebersamaan semangat untuk membina pesantren, sebagai wadah pendidikan yang diakui oleh negara dan kita sangat bersyukur untuk ini," tandas Habib.

Pria yang juga mantan Senator DPD RI Dapil Kalteng ini menyampaikan, seluruh kader-kader PKB yang saat ini duduk di lembaga legislatif DPRD turut mengawal kehadiran Perpres 82, menindaklanjutinya dengan mengajukan Perda Inisiatif DPRD sebagai tindak lanjut, sebagai juklak dan juknis implementasi dari Perpres 82 tersebut.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama