DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan

DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan

KOTABARU, MK - DPRD Kotabaru menyampaikan satu buah Raperda tentang kegiatan tahun jamak. Ini disampaikan dalam Rapat Paripurna antara legislatif dan eksekutif, Senin (6/9/2021) di Gedung DPRD Kotabaru.

Disampaikan bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/dan jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan, sehingga diperlukan adanya kegiatan kontrak tahun jamak.

Ketua Pansus III, Gewsima Mega Putra menyampaikan, Perda Kabupaten Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara tahun jamak.

“Kemudian di dalam aturan yang lama termuat beberapa aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang baru yang akan ditetapkan," ucap Putra.

Perlunya aturan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku antara DPRD Kotabaru dengan Pemkab Kotabaru, telah sepakat untuk melakukan beberapa perubahan dalam menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembentukan Raperda kegiatan tahun jamak di Kabupaten Kotabaru.

“Raperda ini akan diproses menjadi Perda Kotabaru tentang perubahan atas Perda Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak," ujarnya.

Di kesempatan ini, Pansus mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menginisiasi lahirnya konsep awal Raperda tentang perubahan kegiatan tahun jamak.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama