Utang tak Dibayar, Pria Ini Hunuskan Parang

Utang tak Dibayar, Pria Ini Hunuskan Parang

KOTABARU, MK - Akibat menagih utang dengan melayangkan sebilah parang kepada korban Sy, Seorang pria berinisial Ho diamankan petugas petugas Kepolisian, Rabu (11/8/2021).

Kini pria berusia 29 itu harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal perlakuan tindak menyenangkan dengan ancaman kekerasan pasal 335 KUHP. 

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan kejadian tersebut. Kasus itu terjadi pada Selasa 10 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di Jalan Simpang Empat Malangkaian Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

Menurut Abdul Jalil, kejadian berawal saat Ho, warga Desa Malangkaian menagih hutang kepada korban Sy, warga Desa Murung Kecamatan Hantakan Kabupaten (HST).

"Korban beralasan belum mempunyai uang untuk membayar," terangnya.

Namun, lanjutnya, Ho tetap memaksa korban untuk membayar hutangnya sambil mengancam dengan menggunakan sebilah parang. Mendengar hal tersebut korban menjawab dengan alasan yang sama. 

Kemudian tersangka marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengenai muka sebelah kiri. Selanjutnya tersangka mencabut parang dan mengayunkan ke arah punggung korban, akan tetapi korban bisa menghindar dan langsung lari untuk menyelamatkan diri.

"Korban merasa keberatan, langsung melaporkan ke Mapolsek Hampang," pungkasnya. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dengan panjang 44 sentimeter pegangan hulu terbuat dari kayu warna coklat diamankan.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama