Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda asal Binuang Ini Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda asal Binuang Ini Diringkus Polisi

KOTABARU, MK - Lantaran menyimpan sabu di rumah kontrakan, pria asal Binuang Kabupaten Tapin berinisial HI ini diamankan jajaran Sat Narkoba Polsek Hampang.

Pemuda 25 tahun ini dinilai melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu-sabu, sebagaiman tertera dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Rabu (11/8/2021) membenarkan jika petugas dari Polsek Hampang mengamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Memang benar Informasi ini berawal dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku," terangnya.

Kemudian anggota Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hampang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap HI di rumah kontrakannya pada Selasa 10 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 Wita.

"Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Cantung Kanan," imbuhnya.

Saat melakukan penggeledahan, Kapolsek bersama anggotanya menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis aabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat kotor 3,06 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek RMX Bold, beserta pipa kaca (pipet) yang masih ada sisa sabu-sabu.

”Setelah ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu kepada HI, Ia mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama