Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Kotabaru

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Kotabaru

KOTABARU, MK - Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Tanah Bumbu, Kamis (19/8/2021) di Jalan raya Stagen, RT 01/RW 01, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kepala Satres Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam menyampaikan, tiga tersangka itu diamankan saat bertransaksi. Mereka berinisial TI (23), RD (17) dan MD (21). 

Berdasarkan laporan masyarakat, tiga pria itu sering melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah mendapat laporan, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan di mess berinisial RD (17).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,70 gram, 1 paket lagi dengan berat kotor 0,26 gram.

Total berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,54 gram yang telah dibuang oleh TI (23) di belakang Mess, 1 buah kendaraan merek Soul GT warna Merah Putih, 1 buah tutup botol bong, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan.

1 buah handphone merek Oppo warna, 1 buah handphone merek Iphone warna Hitam, 2 tisu yang dipakai untuk membungkus sabu-sabu, 1 buah bungkus plastik dancow yang dipakai untuk membungkus narkotika tersebut. 

"Atas adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan Kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama