Reformasi Agraria di Kalsel Masih Belum Tuntas

Reformasi Agraria di Kalsel Masih Belum Tuntas

REFORMASI Agraria yang selalu dicanangkan sebagai bentuk solusi untuk mengatasi konflik lahan yang terjadi di Indonesia, rupanya masih belum berjalan sepenuhnya. Seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana masyarakat setempat masih saja harus berkutat dengan pihak perusahaan mengenai lahan yang ada.

Dilansir dari laman website kominfo.go.id, bahwa petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan amat perlu dilakukan. Konflik agraria dan sengketa tanah, menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan pertanian dan perikanan.

Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria;  Pertama, kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.

Akibatnya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil seperti pedesaan, yang sebagian besar adalah petani dan nelayan. 

Sejauh manakah Reformasi Agraria di Kalsel, melalui siaran pers Pemprov Kalsel, mengabarkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalsel di Hotel Novotel, Banjarbaru, pada Rabu 23 Juni 2021. Pembukaan rapat dihadiri Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel, serta Kepala Disnakertrans dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

Hadir melalui platform Zoom, Safrizal menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan program Reforma Agraria yang memasuki tahun keempat.

“Mengingat penyelenggaraan Reforma Agraria sebagai salah satu strategi nasional dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat, kami Pemprov Kalsel siap berperan aktif dalam mendorong keberhasilan program ini,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Safrizal pun mengingatkan kembali tujuan penyelenggaraan reforma agraria. Mengacu pada Perpres No. 86/2018, Reforma Agraria merupakan proses restrukturisasi yang meliputi penataan aset dan penataan akses untuk kepentingan rakyat kecil. 

 “Untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat melalui akses reforma agraria, serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel, Alen Saputra, memaparkan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalsel hingga kini telah menjangkau lima kabupaten, antara lain Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Kotabaru. 

 “Pada tahun 2021 ini akan kita laksanakan di tiga kabupaten lagi, yaitu Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong,” lanjutnya.

Fokus pengadaan tanah kali ini adalah pemukiman penduduk yang termasuk ke dalam kawasan hutan.

Mengenai pengusulan hingga ditetapkan menjadi lokasi reforma agraria, Alen menjelaskan tahapannya.

“Kalau mereka termasuk ke dalam kawasan hutan, nanti mereka lapor ke KLHK. Nanti KLHK akan mensurvei mereka. Setelah itu, KLHK akan mendata kembali bersama Dinas Transmigrasi dan BPN, lalu kita ajukan ke Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Alen berharap, wilayah lainnya di Kalsel bisa segera menyusul sebagai lokasi Reforma Agraria.

“Semua kabupaten kota ada yang sudah mengusulkan sampai ke kementerian, ada yang tahap pendataan, ada yang masih dibahas di provinsi,” ungkapnya.[adv/araska]


Lebih baru Lebih lama