KUALA KAPUAS, MK - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan, sejak 18 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini sebagaimana Instruksi Bupati Kapuas tertanggal 16 Agustus 2021, nomor 360/350/Satgas-Covid/Kps.2021.
Instruksi Bupati Kapuas itu yakni tentang pemberlakuan PPKM Level 4 serta mengoptimalkan Posko Penangangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah itu.
Sebelumnya PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan sejak 5 Agustus 2021 hingga bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Selasa, 17 Agustus 2021. Kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Agustus 2021.
"PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Kami harapkan pengertian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas, ini demi keselamatan kita semua," kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat usai Upacara HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).
Harapannya, lanjut Ben, dengan ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, alasan mengapa PPKM Level 4 kembali diperpanjang, karena memang belum menurun angka penyebaran Covid-19 di Kapuas.
"Belum menurun signifikan," tandasnya.[zulkifli]