Kebijakan PPKM di Palangka Raya Harus Didukung Semua Elemen

Kebijakan PPKM di Palangka Raya Harus Didukung Semua Elemen

PALANGKA RAYA, MK - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya telah resmi diberlakukan hingga 6 Sepetember 2021 mendatang.

Penerapan kebijakan itu, kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto harus didukung maksimal oleh semua elemen masyarakat, sehingga didapat hasil dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Meski pembatasan diberlakukan, namun kelonggaran atau relaksasi tetap diberikan oleh pemerintah. Ketentuan itu dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4," ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Dalam pemberlakuan tersebut, sejumlah aktifitas diberi kelonggaran, diantaranya pemberlakuan aktifitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar, dimana bisa beroperasi sampai jam 22.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Secara umum, lanjutnya, bila dibandingkan dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam aturan PPKM Level 4 yang baru ini.

Kebijakan kelonggaran ini, harapnya, harus disambut positif oleh masyarakat maupun semua dunia usaha. Sebab, instruksi dari pusat telah sesuai dengan kajian dari daerah.

Kemudian, tambahnya, kebijakan yang diberlakukan Pemkot Palangka Raya terkait PPKM level 4 ini pastinya sudah dikaji secara komprehensif, dikarenakan kebijakann tersebut sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.

"Keputusan ini sudah memperhatikan kehati hatian, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan tersebut," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama