47 Warga tak Pakai Masker di Kapuas Terjaring saat Razia Pendisiplinan Prokes

47 Warga tak Pakai Masker di Kapuas Terjaring saat Razia Pendisiplinan Prokes

KUALA KAPUAS, MK - Tim petugas gabungan Satpol PP dan Damkar Kapuas, TNI/Polri, Sub DenPoM, BPBD, Dishub yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, kembali melaksanakan giat pendisiplinan protokol kesehatan.

Pendisplinan ini dilakukan dengan menggelar penertiban, yakni razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Giat pendisiplinan prokes dilakukan area Jalan Tambun Bungai, sekitar depan Kantor DPRD dan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Minggu (1/8/2021).

Puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring saat melintas, selanjutnya didata, diperingatkan dan diedukasi tentang penerpan protokol kesehatan. 

Setelah diberikan edukasi dan peringatan petugas juga memberikan masker kepada warga yang abai tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra kepada media ini menyampaikan, giat penegskan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Instruksi Bupati Kapuas terkait penagakan prokes di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Di mana sejak Juli 2021 lalu kami melaksanakan giat tiga kali sehari. Pagi dan sore giat rajia masker. Dan pada patroli malam pemberlakuan jam malam, sesuai Instruksi Bupati Kapuas tentang pemberlakuan PPKM level tiga," paparnya.

Dalam.giat kali ini, petugas masih mendapati pelanggar prokes, khususnya yang tidak mamakai masker.

"Dalam giat hari ini ada 47 warga terjaring tidak menggunakan masker," ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan pandemi sudah dua tahun berlangsung, namun masih ada saja masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya menggunakan masker setiap keluar rumah.

"Kami punya tugas dan kewajiban mengingatkan masyarakat akan pentingnya prokes salah satunya menggunakan masker. Mudah-mudahan dengan giat ini semakin meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya prokes," pungkas Ricky.[zulkifli]




Lebih baru Lebih lama