Tiga Pekerja Kecelakaan, Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara Terkait TKA Ilegal

Tiga Pekerja Kecelakaan, Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara Terkait TKA Ilegal

PALANGKA RAYA, MK - PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pasir kuarsa di daerah Kabupaten Kapuas banyak mendapat sorotan oleh masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Ini karena kecelakaan yang dialami oleh 3 orang pekerjanya, di mana pekerja itu diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Selain itu, perusahaan tersebut juga tengarai masih belum lengkap izin-izinnya namun sudah beroperasi.

Terkait  masalah TKA ilegal ini, praktisi hukum sekaligus pengacara, Anton Kristianto
mengatakan, keberadaan pekerja asing yang bekerja di Indonesia tentu harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Apabila ada TKA yang masuk ke Indonesia tanpa terpantau pihak imigrasi, maka itu patut menjadi pertanyaan.

"Untuk perusahaan bila ingin berdiri di negara Indonesia, maka perizinannya harus jelas. Kalau  perusahaan ini perizinannya belum lengkap kok bisa beraktivitas. Itu jadi pertanyaan besar bagi kita juga, apakah ada oknum-oknum yang bermain di sini sehingga perusahaan yang belum lengkap izinnya bisa beroperasi," ungkap Anton kepada metrokalimantan.com (23/7/2021).

Menurut Anton, pemerintah daerah harus menindak tegas kepada  perusahaan tersebut. Apalagi ada TKA ilegal, dinas keimigrasian harus bertidak cepat.

Saat ditanyakan apakah ini suatu peringatan bahwa masih banyak perusahaan yang berdiri di Kalteng masih belum memiliki izin lengkap tetapi sudah bisa beroperasi dan beraktifitas, Ia mengaku tak bisa berpraduga.

"Saya tidak bisa berpraduga, cuma saya meminta agar pemerintah daerah mulai mendata dari awal lagi perusahaan yang berdiri di Provinsi Kalteng ini agar dapat mengetahui izin operasi setiap perusahaan yang berdiri, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi," tegas pria murah senyum ini.

Sebelumnya sempat di beritakan di media lokal, PT. MPP yang bergerak di bidang pengolahan pasir kuarsa di Kabupaten Kapuas banyak mendapat sorotan oleh masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Awak media mencoba untuk menelusuri izin dari perusahaan PT. MPP tersebut ke kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengetahui titik terang tentang izin perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA Ilegal asal Negeri Tirai Bambu, Cina.

Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Agus Candra saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu mengatakan, sebenarnya sejak tahun 2020 kewenangan untuk perizinan tambang dari dinas ESDM sendiri sudah dilimpahkan ke pusat. 

"Jadi untuk PT. MPP perizinannya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.  Jadi PT. MPP ini sudah mendapat  Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatannya nanti keluar arahnya dalam bentuk IUPK. Sampai sekarang proses itu belum selesai tetapi mereka sudah melakukan aktivitas, jadi secara legalitas mereka belum memenuhi prosedur untuk melaksanakan kegiatan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui sudah berapa lama mereka beraktivitas karena belum ada laporan ke pihaknya.

"Karena kalau terdaftar terdapat di database, yaitu lewat mody yang ada di Direktorat Batu Bara dan PT. MPP ini belum terdaftar di data base ESDM dan PTSP juga belum ada nama perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut bukan ilegal, tetapi perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan," kata Agus.

Agus juga menjelaskan, sekarang untuk perizinan sejak terbitnya UU nomor 2 tahun 2020 per 11 Juni 2020 itu kewenangan itu sudah dipegang oleh Pusat. Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait tentang IUP (Izin Usaha Pertambangan) mineral logam/non logam maupun IUP Batu Bara itu langsung dilakukan di Pusat, bukan PTSP.

Saat ditanyakan apakah tidak ada pengawasan untuk perusahaan tersebut, Agus mengatakan ada dua hal.

"Pertama; bagaimana mau ada pengawasan terdaftar di data base kita saja tidak ada perusahaan tersebut. Kedua; kewenangan kami untuk itu per 11 Juni memang tidak ada lagi, karena pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan oleh Inspektorat t
tambang yang ada di provinsi kalteng," ujarnya.

Kepala Disnakertrans, Syahril Tarigan saat ditanyakan perihal TKA ilegal di ruangan kantornya mengaku sudah melakukan pengecekan.

"Kami sudah melakukan pengecekan-pengecekan dan kami sendiri belum menemukan data perusahaan ini di data wajib lapor ketenagakerjaan, di mana kami punya sistem secara online, di mana perusahaan wajib lapor keberadaannya dan tenaga kerjanya. Jadi kami sama sekali tidak mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari perusahaan tersebut," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sudah mengecek setelah pihaknya tahu perusahaannya. Pihaknya juga mengecek keberadaan TKA yang ada di perusahaan tersebut, inipun dilakukan secara online karena ada aplikasi TKA online yang dikelola oleh Kementerian.

"Di sini pun kami tidak menemukan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut, jadi saya tidak dapat menjawab lebih jauh karena itu adalah perusahaan tambang dan izinnya adalah izin tambang, maka kecelakaan kerja itu adalah kewenangan di Kementerian ESDM. Tetapi menyangkut TKA-nya bila resmi ranahnya kami. Jadi sejauh ini kami belum mendapatkan data terkait dengan keberadaan TKA perusahaan tersebut," beber Syahril.

Untuk pengawasan dari Disnakertrans, lanjutnya, sudah berjalan dengan mengetahui telah terjadinya kecelakaan dan kita sudah antisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan.

"Terkait dengan kecelakaan itu sendiri karena itu perusahaan tambang, maka menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Pada intinya perusahaan ini tidak pernah melapor," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama