Rentang 2 Jam, 6 Budak Sabu di Kapuas Diringkus Polisi

Rentang 2 Jam, 6 Budak Sabu di Kapuas Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Peredaran gelap narkoba seakan tak ada habis-habisnya. Terkini, lima orang pelaku tindak pidana narkotika kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Hanya dalam rentang waktu dua setengah jam polisi berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana narkotika. 

Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dan dari hasil penggeledahan didapati masing-masing barang bukti berupa kristal bening diduga adalah narkotika jenis sabu. Satu di antara pelaku adalah seorang wanita, lima lainnya laki-laki.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, saat dikonfirmasi media ini Sabtu (10/7/2021) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, dan telah mengamankan 6 pelaku berikut barang bukti.

Pertama diamankan dua orang lelaki, berinisial HK (26) dan HM (28) pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira jam 17.30, Keduanya diamankan dipinggir jalan di Desa Batuah, Kecamatan Basarang.

"Barang bukti yang ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,50 gram," beber Kasat.

Setengah jam kemudian, polisi meringkus Ks (26), Ia diamankan di kediamannya di Jalan Seth Atdji, Kecamatan Selat bersama barang bukti sabu sekitar 1,40 gram.

Petugas kembali bergerak, sekitar jam 19.00 WIB, Sr lelaki 24 tahun, budak sabu ini diamankan  di sebuah barak di Jalan Jawa, Kecamatan Selat, dari Sr ditemukan barang bukti sabu seberat kuarang lebih 1,30 gram.

Masih di hari yang sama tim dari Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap lelaki berinisial Hs (38) berikut barang bukti sekitar 2,5 gram sabu.

Berselang sepuluh menit, wanita berinisial SW (36) juga diamankan, dari perempuan ini polisi menemukan sekitar 2,45 gram narkotika jenis sabu.

Hs dan SW diamankan di TKP yang sama, di Jalan Anggrek Kecamatan Selat.

Dari 6 tersangka polisi turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika tersebut.

"Enam terlapor berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama