Perda Penegakan Prokes, Umi: Untuk Kepentingan Umum

Perda Penegakan Prokes, Umi: Untuk Kepentingan Umum

PALANGKA RAYA, MK - Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan, diajukannya raperda penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya semata-mata untuk kepentingan umum

Raperda tersebut, ungkapnya, selain untuk kepentingan umum juga sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya yang terdampak Covid-19, baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

"Ketika menjadi perda, maka akan menjadi dasar dari upaya perlindungan masyarakat secara luas dalam kondisi pandemi," tegasnya, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, pada rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun sidang 2020/2021 yang digelar secara virtual, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, apapun arah raperda itu diharapkan bisa berdampak pada menurunnya kasus konfirmasi positif dan perekonomian semakin bertumbuh.

"Setelah pemandangan umum fraksi, maka akan kita dengarkan kembali jawaban dari Walikota Palangka Raya pada paripurna berikutnya terhadap pemandangan umum dari masing-masing fraksi," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama