Pansus Bapemperda DPRD Kota Genjot Regulasi Proteksi Dini Kebakaran

Pansus Bapemperda DPRD Kota Genjot Regulasi Proteksi Dini Kebakaran

PALANGKA RAYA, MK - Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggenjot pembahasan raperda pencegahan dan penanganan kebakaran.

"Pembahasan raperda ini sudah memasuki tahap akhir dan penyempurnaan tata bahasanya," kata pansus Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi, Senin (5/7/2021).

Raperda itu nantinya menjadi payung hukum dan pedoman bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP) Kota Palangka Raya agar memiliki kinerja yang lebih aman, cepat dan optimal.

"Raperda ini merupakan salah satu upaya kami dalam mendorong dan membantu kinerja perangkat daerah, khususnya DPKP yang kinerjanya bagian dari layanan publik," tambahnya.

Legislator Partai Golkar Kota Palangka Raya ini menyampaikan, dalam raperda itu, selain membahas upaya pencegahan kebakaran, juga akan membahas tentang rencana induk sistem proteksi dini kebakaran.

Sistem proteksi kebakaran ini berfungsi sebagai pusat perencanaan secara menyeluruh dalam hal merancang upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran, yang di dalammya ada pemetaan daerah rawan terjadinya kebakaran.

Dengan adanya pemetaan wilayah rawan atau tidak rawan musibah kebakaran, maka DPKP bisa melakukan antisipasi dan upaya pencegahan dini kebakaran.

"Pada saatnya raperda ini akan menjadi regulasi tentang rencana induk pencegahan kebakaran dan menekan kasus musibah kebakaran di Kota Palangka Raya,"pungkasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama