Miliki Sabu, Pria Asal Batola Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis

Miliki Sabu, Pria Asal Batola Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, MK - Pria berinisial R (30), warga Desa Subgai Teras Luar, Kecamatan Tabungmanen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Selasa (6/7/2021).

Pria asal Batola itu, diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.53 gram.

Tersangka ditangkap di perumahan karyawan milik salah satu karyawan perkabunan kelapa sawit Abdeling 18 PT SCP II Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Suharto kepada awak media (7/7/2021) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial R (30) dengan identitas warga Desa Sungai Teras luar Kecamatan Tabungmanen, Kabupaten Barito Kuala ( Batola) Kalimantan Selatan.

"Penindakan terhadap tersangka ini berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa ditempat yang disebutkan tadi sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau. 

Atas laporan tersebut, kata AKP Suharto, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan hasilnya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R tadi.

Kronologis penangkapan, ungkap Suharto, pada hari Selasa tanggal 6/7/2021, sekitar pukul 13.00 Wib saat anggota Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperolah dari seorang warga  bahwa di  perumahan Karyawan Abdeling 18 SCP II Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala  sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

Kemudian sekitar pukul 14.00 wib, anggota sat resnarkoba tidak membuang waktu dan takut yang menjadi target sasaran kabur langsung menuju dan masuk rumah dan mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri telah dikantongi.

"Setelah mengamankan pria tersebut, selanjutnya kita melakukan penggeledahan  terhadap tersangka dan isi rumah. Dari hasil pengeledahan kita berhasil mendapatkan  barang berupa satu buah plastik bening yang berisi dua buah plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Selanjutnya, papar Suharto, barang tersebut disimpan tersangka didalam kotak rokok yang berada di dinding rumah arah masuk kamar sebelah kiri, dan saat ditanya anggota polisi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

"Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti  sabu seberat 0.53 gram telah diamankan dan pelaku saat ini di tahan di Polres setempat guna  menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama