Maraknya Dugaan Angkutan Perusahaan Gunakan Jalan Umum, Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kalteng Angkat Bicara

Maraknya Dugaan Angkutan Perusahaan Gunakan Jalan Umum, Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kalteng Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, MK - Keluhan masyarakat terhadap maraknya dugaan truk angkutan kayu batangan dan batu bara melintasi jalan umum terus bergulir. Truk bahkan diduga menjadi biang utama kerusakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dalam spanduknya berbunyi "Pemberitahuan mulai tanggal 23 Juli 2021, Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun Tidak Boleh Dilewati Oleh Angkutan, Produksi Perkebunan, Pertambangan serta Kehutanan yang Melebihi Dimensi Tonase.  

Ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 19 ayat 2 ketentuan Jalan Kelas III. Di mana bertujuan untuk membatasi pergerakan angkutan yang melebihi tonase 8 ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter tersebut.

Menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan jalan ini, Wakil Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Henry SE MH mengatakan, setiap perusahaan pasti selalu ada rencana kerja. Sebelum menggeluarkan izin, mereka harus tahu mau keluar di mana dan lewat mana seharusnya harus ada.

"Saya bingung, seharusnya menggeluarkan izin itu, sudah  dipelajari atau belum. Pemerintah Kalteng, melalui Dinas  Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan jangan sampai mereka perusahaan itu tidak punya fasilitas, mereka jangan mengganggu fasilitas umum, seharusnya pakai jalan sendiri sebenarnya," tegasnya kepada metrokalimantan.com ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).

"Terkait kondisi saat ini di sana sekarang, yang segala demo beberapa waktu lalu, saya pikir wajar saja. Dan Kabupaten ini yang merasakan terutama masyarakat yang di sana marasakan jalannya rusa dan mereka terganggu ya wajar saja merka protes," ungkap 
Politisi Partai Nasdem ini.

Henry menambahkan, jalan keluarnya itu, perlu dievaluasi keberadaan mereka semua yang ada itu. "Perusahaan-perusahaan ada itu perlu dievaluasi kembali, apakah saat ini layak apa tidak menggunakan jalan umum tersebut, kalau banyak mudaratnya," tegas pria yang murah senyum ini.

Ditanya apakah pernah lewat jalan tersebut, Ia mengaku pernah. "Pernah dan saya sangat terganggu. Sebagai masyarakat sangat terganggu, apalagi kalau  truk-truk itu konvoi tidak meberi jarak untuk kita seharusnya mereka memberi jarak minimal 20 meter atau 40 meter dari truk yang satu ke truk lainnya, supaya kita bisa nyelip kalau tidak kita selalu di belangkang mereka. Apalagi kalau jalan tersebut rusak, parah lagi. Apalagi kalau ada truk yang terbalik. Pokoknya masalah semuanya di jalan tersebut, bisa saya dari Palangka Raya menuju Kabupaten Murung Raya cuma 8 Jam bisa menjadi jam 12 perjalanan," jawabnya.

"Terkait jalan rusak tersebut, emang mereka yang merusaknya, merusak kenapa saya melihat kelebihan tonase terlalu melebihi kekuatan jalan tersebut, dan jalan ini sudah ditimbang 8 ton  serta diukur kekuatannya. Dan memuat ke dalam truk mereka diduga sampai 12 ton sampai 15 ton, makanya jalan tersebut rusak makanya ini seharusnya disitu ada timbangan," paparnya.

Ditanya tekait apakah dalam waktu dekat ini Komisi ll DPRD Kalteng memanggil beberapa pihak terkait hal tersebut, Ia menjelaskan, jika itu bisanya dari Komisi ll DPRD Kalteng.

"Bisanya pantau kita ke sana atau laporan masyarakat secara tertulis kita yang di sini dan apalagi Pemdanya sendiri bikin tertulis," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama