Ketua DPRD Kota Sarankan Perwali Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Sarankan Perwali Menjadi Perda

PALANGKA RAYA, MK - Diketahui dasar hukum penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Kota Palangka Raya telah diatur melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020.

Melalui Perwali itu hingga kini menjadi pegangan dan dasar hukum Satgas Covid-19 di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu dalam melaksanakan tugas penegakan prokesm

Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kota setempat tidak cukup hanya melalui Perwali, namun diperlukan sebuah regulasi.

"Kami dari DPRD menyarankan agar Perwali yang sudah ada ini ditingkatkan menjadi sebuah regulasi yang lebih kuat yakni menjadi sebuah Peraturan Daerah atau Perda," ungkapnya, Sabtu (17/7/2021).

Pria yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng itu menuturkan hal itu tanpa mengesampingkan adanya Perwali saat ini, maka alangkah baiknya apabila Pemkot dapat segera melakukan pembentukan Perda terkait penerapan dan penegakan disiplin prokes untuk memperkuat dasar hukum yang ada.

"Apbila mau diusulkan, baiknya pengajuan draft dari Pemerintah Kota hendaknya di percepat," tegasnya.

Diungkapkannya lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kota maka semuanya siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan raperda tersebut.

Bahkan, tegasnya lagi, dalam kurun waktu satu minggu sekalipun siap dibahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum paripurna.

"Kami dorong pihak eksekutif bisa segera mengajukan usulan raperda ini kepada pihak legislatif, mengingat situasi pandemi di Kota Palangka Raya terus mengalami kenaikan," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama