Kemudahan Berusaha Karena Pajak untuk Vaksin

Kemudahan Berusaha Karena Pajak untuk Vaksin

WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pajak merupakan tumpuan negara dalam membeli vaksin Covid-19 dan menyelenggarakan proses vaksinasi kepada 185 juta masyarakat Indonesia. 

Suahasil menuturkan negara butuh dana Rp58 triliun untuk membeli vaksin covid-19. Pemerintah butuh dana besar untuk menyelenggarakan program vaksinasi karena vaksin diberikan secara gratis.

"Uang pajak menjadi salah satu tumpuan untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi itu, beli vaksin impor," ucap Suahasil , dikutip dari cnnindonesia.com.

Karena pentingnya penerimaan pajak di masa pandemi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupaya keras mendorong pembayar pajak untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha.

Upaya tersebut dilakukan pula oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Kalsel), Safrizal ZA saat menghadiri Taxpayer Gathering 2021 yang diadakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak  Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (DJP Kalselteng), KPP Madya Banjarmasin pada Kamis , 19 Juni 2021 yang lalu di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, yang dikabarkan melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel.

Acara yang mengusung tema “Baimbai Bagawi Mambangun Nagari” ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara DJP serta pembayar pajak, dan juga stakeholder. Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menyampaikan apresiasinya untuk para wajib pajak yang berhadir.

“Saya mengapresiasi para taxpayer di Kalsel yang hebat-hebat. Kalau tidak ada taxpayer yang bekerja lebih keras, sektor-ekonomi yang bergerak di Kalsel tentu pergerakannya akan lambat,” papar  Safrizal.

Safrizal juga ungkap, Pemprov Kalsel membuka “karpet merah” atau siap memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha .

“Kalau ada usaha yang ingin dibuat namun perizinannya jadi sulit, lapor saya,”  kata Safrizal saat ditemui usai hadiri acara.

Safrizal mengatakan, dirinya menitip pesan untuk Dirjen Pajak terkait kebijakan bagi hasil perusahaan yang terdaftar pajak di daerah lain, namun SDA nya bersumber dari Kalsel.

“Apabila SDA yang diusahakan itu bersumber dari Kalsel, apakah saat bagi hasil Kalsel termasuk yang mendapatkan," tekannya.

Karena hal yang belum pasti tersebut, untuk saat ini Safrizal imbau para pengusaha Kalsel untuk mendaftarkan wajib pajak di Provinsi Kalsel. 

“Kita selalu dukung Kanwil DJP Kalselteng yang memiliki target untuk meningkatkan indeks atau mutu layanan kantor mereka,” ujar Safrizal. 

Sementara Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi menyampaikan Kanwil DJP Kalselteng memiliki misi untuk meningkatkan raihan  predikat pelayanan WBK (wilayah bebas korupsi) untuk tahun 2020 menjadi  menjadi WBBM (wilayah birokrasi, bersih dan melayani) di 2022.

Tarmizi menyampaikan DJP melakukan reorganisasi instansi vertikal pada Mei 2021 kemarin. Dimana termasuk didalamnya adalah KPP Madya Banjarmasin.

“Mulai 24 Mei 2021 kemarin, dengan jumlah kantor yang sama dilakukan penataan organisasi. Ada sebanyak 24 kantor yang dilebur, dan bertambahnya sejumlah 18 KPP Madya di seluruh Indonesia,” ungkap Tarmizi.[adv/araska]



Lebih baru Lebih lama