Polsek Kahayan Tengah Berhasil Amankan Tahanan Kabur dari Lapas Palangka Raya

Polsek Kahayan Tengah Berhasil Amankan Tahanan Kabur dari Lapas Palangka Raya

PULANG PISAU, MK - Personel Polsek Kahayan Tengah (Kahteng), Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan tahanan yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Kalteng.

Pelaku bernama Markus Kristian Silaen berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (04/06/2021) pagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Kalteng).

"Saat ini tahanan yang kabur itu sudah kita serahkan ke pihak lapas dimaksud," kata Iptu Rozikin.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, sekitar pukul 08.10 WIB hari ini di Jalan Dahiang RT 02, tepatnya di sebuah pondok milik Yandi, di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah. Personil Polsek Kahayan Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap tahanan yang kabur dari lapas pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.

"Pelaku yang kabur ini terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat hingga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku kabur bulan lalu, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh personel kita," tuturnya.

Diterangkan Rozikin, awalnya personel Polsek Kahayan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan berada di sebuah pondok.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Rozikin, anggota langsung mendatangi lokasi pondok tersebut, dan benar anggota menemukan tahanan yang kabur itu tengah ngobrol dengan  pemilik pondok.

"Setelah kita amankan, pelaku kita bawa ke  Mako Polsek Kahteng, dan dimintai keterangan kembali. Pelaku mengakui memang telah melarikan diri dari lapas kelas II A palangkaraya," bebernya.[manan]


Lebih baru Lebih lama