Penulisan Ijazah Siswa Madrasah, Kemenag Kapuas Minta Pedomani Sesuai Juknis

Penulisan Ijazah Siswa Madrasah, Kemenag Kapuas Minta Pedomani Sesuai Juknis

KUALA KAPUAS, MK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) meminta
untuk penulisan ijazah siswa madrasah tahun pelajaran 2020/2021
dari jenjang Raudatul Afthal (RA), Madrasah Ibtidaiah (MI) Madrasah Tsanawiah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), harus sesuai dengan pedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang terbaru.

Sebagaimana disampaikan Kasi Penmad Kantor Kemenag Kapuas, H Sajarwan, Senin (14/6/2021) bahwa penulisan ijazah harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan, karena ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.

“Untuk menghindari kekeliruan dalam penulisan Ijazah, madrasah harus pedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021,” tandasnya.

Terkait penulisan ijazah ini, Seksi Pendmad Kemenag Kapuas juga telah melakukan sosialisasi kepada madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Kapuas.

Sosialisasi penulisan ijazah lanjutnya, untuk memberikan pemahaman supaya hasil penulisan ijazah benar dan valid, juga untuk memberikan pemahaman kepada madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Memberikan pemahaman dalam hal penulisan ijazah sangat perlu dilakukan, karena dikhawatirkan kalau-kalau terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam," katanya.

Sebab, lanjut dia, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang bisa berakibat fatal apabila terjadi kesalahan dalam penulisan.

“Ijazah merupakan bagian dari data yang mempunyai implikasi data yang nantinya bisa dijadikan dasar bagi seseorang untuk mendapatkan hak-haknya atas perolehan prestasi belajar dan kelulusan," ujarnya.

Ijazah juga merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan yang merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama