Palangka Raya bakal ada Perda Mengatur Dampak Negatif Kebakaran

Palangka Raya bakal ada Perda Mengatur Dampak Negatif Kebakaran

PALANGKA RAYA, MK - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat tengah memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

"Kami kembali melakukan pembahasan bersama terhadap raperda tersebut untuk dimatangkan lagi," ungkap anggota DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi, Rabu (9/6/2021).

Pria yang merupakan Ketua Pansus II DPRD Kota Palangka Raya itu menjelaskan, alasan raperda itu diajukan oleh pemerintah setempat tidak lain melihat ancaman bahaya kebakaran yang dapat berdampak besar, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda.

Bagi pemerintah, adanya musibah kebakaran berikut dengan dampaknya, maka secara tidak langsung akan menghambat kelancaran pembangunan.

"Raperda ini sudah dibahas mendalam. Kami bersama Pemkot juga telah menghimpun masukan dari masyarakat, termasuk pihak Dinas Damkar selaku leading sektor," bebernya.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya akan melakukan pengkajian materi, kajian akademis, sampai dengan studi banding ke daerah yang telah menerapkan hal yang sama.

"Ketika menjadi Perda, maka akan memuat aturan lebih jauh sistem pemetaan wilayah rawan kebakaran dan sebagainya. Terpenting pula ada payung hukum untuk meminimalisir kebakaran dan dampak negatifnya," tutupnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama